Inti Berita:
- Sinergi Lembaga: Pemprov Jatim dan BPN Jatim memperkuat kerja sama dengan organisasi keagamaan dan akademisi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, tempat ibadah, serta aset daerah.
- Aksi Laskar Karomah: Mobilisasi 7.500 relawan dari unsur santri dan mahasiswa untuk membantu validasi data fisik (patok) dan data yuridis di lapangan.
- Kepastian Hukum Aset: Penyerahan 574 sertifikat, termasuk pengamanan 101.000 meter persegi aset Pemprov Jatim di Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.
Bagaimana menurutmu? Tulis kolom komentar baru di bawahnya.
Berita Selengkapnya
Langkah Progesif, Butuh “Pasukan”
Surabaya, Sapapublik – Persoalan sengketa lahan sering kali berakar dari hal yang tampak sederhana namun fatal: ketiadaan sertifikat resmi dan batas tanah yang tidak jelas.
Menyadari risiko konflik agraria yang kerap menghantui masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah progresif dengan memperkuat kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Dalam agenda penyerahan sertifikat tanah wakaf dan aset daerah di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kebijakan di atas kertas tidaklah cukup. Dibutuhkan “pasukan” lapangan yang mampu menyisir data hingga ke tingkat akar rumput untuk menghadirkan kepastian hukum.
Melahirkan ‘Laskar Karomah’: Santri dan Mahasiswa Bergerak
Salah satu terobosan utama yang diusung oleh Pemprov Jatim adalah pelibatan 7.500 relawan yang dijuluki sebagai Laskar Karomah. Relawan yang terdiri dari kalangan santri dan mahasiswa ini bukan sekadar pendamping biasa, melainkan tenaga terlatih yang telah dibekali pemahaman dasar terkait proses sertifikasi tanah.
“Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan SDM yang kuat. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan ada tambahan tenaga yang bisa mempercepat proses di lapangan,” ujar Khofifah.
Para relawan ini nantinya akan mendapatkan pembinaan teknis oleh Kanwil BPN di Pacet, Mojokerto, untuk menangani dua tugas krusial: pemasangan tanda batas (data fisik) dan pengumpulan bukti kepemilikan (data yuridis).
Gema Patas dan Gema Puldadis: Gerakan Jaga Batas Tanah
Tak hanya mengandalkan relawan, Pemprov Jatim dan BPN juga menggaungkan dua gerakan partisipatif besar, yaitu Gema Patas (Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) dan Gema Puldadis (Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis).
Strategi ini dirancang untuk meminimalisir praktik “patok geser” yang sering menjadi pemicu pertikaian antarwarga. Dengan kepastian batas lahan yang disepakati secara partisipatif, proses legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah lintas agama menjadi jauh lebih transparan dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.
Komitmen Mengamankan Aset Negara dan Ruang Ibadah
Langkah nyata ini dibuktikan dengan penyerahan total 574 sertifikat secara simbolis. Menariknya, sertifikasi ini tidak hanya menyasar tanah milik pribadi atau organisasi keagamaan seperti NU dan Muslimat NU, tetapi juga aset strategis milik negara.
Khusus untuk aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 30 sertifikat resmi kini telah dikantongi dengan total luas lahan mencapai 101.000 meter persegi. Aset-aset ini tersebar di wilayah Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.
Dengan kepastian hukum ini, Pemprov Jatim memastikan bahwa fasilitas publik dan ruang ibadah bagi masyarakat Jawa Timur terlindungi sepenuhnya oleh undang-undang.






