Inti Berita:
- Pengawalan Pakta Integritas: Sebagai salah satu wakil dari buruh Jawa Timur, DPW FSPMI Jatim melakukan pengawalan ketat terhadap komitmen tertulis Gubernur pasca-May Day, yang mencakup tuntutan lokal dan percepatan regulasi nasional di tingkat DPR RI.
- Intervensi Biaya Hidup: Perjuangan fokus pada realisasi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20%, transparansi kuota 5% PPDB anak buruh, serta penyediaan hunian layak dengan cicilan di bawah Rp1.000.000.
- Desakan Diplomasi Pusat: Meminta Gubernur bersurat resmi kepada Menteri Keuangan terkait pajak perburuhan dan memfasilitasi pertemuan strategis untuk menjamin hak buruh tanpa harus melalui sengketa pengadilan.
Bagaimana menurutmu? Tulis kolom komentar baru di bawahnya.
Berita Selengkapnya:
Tak Sekedar Dokumen Seremonial
Surabaya, Sapapublik – Bagi Jazuli, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, lembaran komitmen yang ditandatangani Gubernur bukan sekadar dokumen seremonial untuk meredam hiruk-pukuk May Day. Di balik barisan kata-kata tersebut, ada nasib jutaan buruh yang sedang dipertaruhkan.
Menjadi bagian dari serikat buruan lainnya, FSPMI Jatim menegaskan bahwa mereka kini berada dalam posisi mengawal penuh janji tersebut, terutama yang menyentuh langsung pada isi dompet dan masa depan keluarga pekerja.
Diplomasi Pajak dan Jaminan Kesehatan Nasional
FSPMI memandang bahwa persoalan buruh tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah. Oleh karena itu, Jazuli mendesak Gubernur untuk menjadi jembatan ke pusat.
Gubernur diminta memastikan fasilitas pertemuan antara serikat buruh dengan DPR RI serta mengirimkan surat tertulis untuk mempercepat pembahasan undang-undang yang pro-buruh.
Selain itu, ada perhatian khusus pada pajak perburuhan. FSPMI meminta Gubernur bersurat kepada Menteri Keuangan agar beban pajak ini ditinjau ulang. Masalah BPJS Kesehatan pun menjadi poin yang tidak terpisahkan; sebuah tuntutan nasional yang harus dikonkretkan agar jaminan kesehatan tidak sekadar menjadi iuran wajib, melainkan hak yang mudah diakses.
Insentif Pajak Motor dan Transparansi Pendidikan
Salah satu poin lokal yang paling ditunggu adalah kebijakan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menjanjikan bahwa buruh pemilik motor dengan nilai pajak Rp500.000 ke atas akan mendapatkan pengurangan atau diskon sebesar 20%.
Jazuli menegaskan, kebijakan yang nantinya dituangkan dalam Surat Edaran atau Pergub ini harus bersih dari syarat yang berbelit-belit. FSPMI berkomitmen melakukan sosialisasi masif kepada anggotanya jika aturan ini benar-benar berjalan.
Namun, kekhawatiran muncul di sektor pendidikan. Menjelang penerimaan siswa baru tingkat SMA sederajat, ada kuota sebesar 5% yang diperuntukkan bagi anak buruh. “Kami tidak ingin di level bawah ada yang main-main. Jangan sampai tiba-tiba dibilang penuh tanpa keterbukaan,” ungkap Jazuli.
Ia juga mengkritik syarat penghasilan di bawah Rp1.000.000 bagi penerima bantuan atau kuota khusus, karena secara logika, UMP Jawa Timur saja berada di angka Rp2.500.000. Syarat yang tidak relevan ini justru akan menggugurkan hak buruh secara sistematis.
Menagih Hunian Layak Setelah Tujuh Tahun Menunggu
Isu yang paling menyentuh sisi kemanusiaan adalah janji perumahan buruh yang sudah mengambang selama 7 tahun. Jazuli menolak konsep rumah “asal-asalan” berukuran 30 meter persegi atau dimensi 6 x 5 meter (5 x 6 meter).
Baginya, ukuran tersebut sangat kecil untuk sebuah keluarga. Ia menyarankan, daripada mencicil rumah yang tidak layak, buruh lebih baik ikut tinggal bersama mertua.
Secara matematis, FSPMI memberikan hitungan yang presisi. Dengan rata-rata UMP Jawa Timur sebesar Rp2.500.000, skema cicilan rumah sebesar Rp1.500.000 dianggap sangat memberatkan dan tidak masuk akal.
Harapan buruh adalah cicilan yang jauh di bawah harga pasar. Sebagai perbandingan, biaya kontrak rumah di Surabaya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp750.000. Maka, cicilan rumah ideal harus berada di rentang tersebut agar buruh tetap bisa membiayai kebutuhan hidup lainnya.
Kini, seluruh buruh termasuk FSPMI Jawa Timur hanya menunggu satu hal: aksi nyata. Mereka ingin agar hak buruh terpenuhi secara otomatis melalui kebijakan pemerintah, tanpa harus berlelah-lelah melakukan aksi demo di pengadilan atau menunggu putusan Mahkamah Agung seperti yang terjadi selama ini.






