Gubernur Jatim Tunjuk Plt Kadis ESDM, Pastikan Layanan Tetap Optimal di Tengah Proses Hukum Dugaan Pungli

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur

Inti Berita:

  • Kepastian Layanan: Penunjukan MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kadis ESDM Jatim melalui Surat Nomor 800/2506/204.4/2026 tertanggal 17 April 2026 untuk menjaga layanan publik tetap berjalan.
  • Kasus Hukum: Kejati Jatim menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungli perizinan tambang dan air tanah, dengan nilai pungutan hingga Rp200 juta per izin dan total barang bukti Rp2,36 miliar.
  • Komitmen Bebas Korupsi: Gubernur Khofifah menegaskan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan optimalisasi pelayanan publik sektor ESDM di tengah proses hukum yang berjalan.

Bagaimana menurutmu? Tulis kolom komentar baru di bawahnya

Bacaan Lainnya

Berita Selengkapnya:

Langkah Cepat Pemprov Jatim Jaga Stabilitas Layanan ESDM

Surabaya, Sapapublik – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons dinamika yang terjadi di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Sabtu, 18 April 2026, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim.

Penunjukan tersebut merujuk pada Surat Nomor 800/2506/204.4/2026 tertanggal 17 April 2026, sebagai langkah administratif untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya di sektor strategis energi dan sumber daya mineral.

Keputusan ini diambil menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada perizinan pertambangan dan air tanah.

Hormati Proses Hukum, Layanan Publik Tak Boleh Terhenti

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH). “Kita menyerahkan semua proses kepada APH. Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa roda pemerintahan tidak boleh terganggu. Penunjukan Plt dinilai penting untuk menjaga stabilitas layanan, termasuk perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM. “Penunjukan Plt ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM,” tegas Khofifah.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Momentum ini, lanjut Khofifah, menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

Terungkapnya Dugaan Pungli: Modus Perlambatan OSS

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga pejabat Dinas ESDM Jatim pada Jumat, 17 April 2026. Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa praktik pungli ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam proses perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

“Proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui OSS justru diperlambat, lalu dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih percepatan,” jelas Wagiyo.

Dalam praktiknya, untuk izin pertambangan, tersangka diduga meminta uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, serta Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk pengajuan izin baru.Sementara pada izin pengusahaan air tanah, pemohon diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta guna mempercepat terbitnya rekomendasi teknis sebagai syarat Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Aliran Dana dan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan pungutan yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. Uang tersebut diduga dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari tim teknis hingga pimpinan dinas.Padahal, layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi seperti pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total signifikan. Dari tersangka Aris Mukiyono diamankan sekitar Rp494 juta, dari tersangka OS sebesar Rp1,64 miliar, dan dari tersangka H sebesar Rp229,6 juta.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun yang tersimpan dalam rekening. Kejati Jatim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas Wagiyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *