Pasuruan , Sapapublik
Kehangatan keluarga tetap menjadi obat terbaik bagi para lanjut usia (lansia). Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Tresna Werdha (UPT PSTW) Pasuruan resmi memfasilitasi proses reunifikasi atau pemulangan Penerima Manfaat (PM) berinisial RW kepada anak kandungnya pada Senin (9/2/2026).
Langkah ini membuktikan bahwa negara tidak hanya hadir untuk merehabilitasi, tetapi juga berperan aktif dalam memulihkan keretakan hubungan keluarga yang sempat terputus akibat miskomunikasi.
Mengapa Reunifikasi Sangat Penting bagi Lansia?
Proses reunifikasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat luas karena menekankan bahwa keluarga adalah sistem dukungan utama (support system) terbaik bagi lansia. UPT PSTW Pasuruan menegaskan bahwa layanan panti bersifat sementara, sementara kebahagiaan sejati lansia berada di tengah-tengah orang tercinta.
Kronologi kembalinya PM RW bermula dari momen haru saat anak kandung keduanya mengunjungi UPT. Sang anak mengaku terkejut menemukan orang tuanya berada dalam layanan panti.
Sebelumnya, PM RW tinggal di Kota Pasuruan bersama anak pertamanya. Namun, setelah anak pertama meninggal dunia, PM RW sempat tinggal sendirian dan dirujuk ke panti tanpa koordinasi dengan anak kedua yang berdomisili di Bangil.
Komitmen Pelayanan yang Berkelanjutan
Kepala UPT PSTW Pasuruan, Saroni, S.ST., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan memulangkan PM ke keluarga adalah indikator tertinggi keberhasilan rehabilitasi sosial.
“Reunifikasi bukan sekadar memulangkan orang, tetapi memulihkan hubungan emosional dan meningkatkan kemandirian lansia di lingkungan asalnya. Kami ingin memastikan setiap lansia mendapatkan perlindungan sosial yang berkelanjutan di dalam rumah mereka sendiri,” ungkap Saroni.
Manfaat Nyata bagi Penerima Manfaat dan Keluarga
Kegiatan reunifikasi ini membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:
- Pemulihan Psikologis: Lansia kembali mendapatkan kasih sayang langsung dari anak dan cucu, yang sangat berpengaruh pada kesehatan mental mereka.
- Penguatan Fungsi Keluarga: Mengedukasi masyarakat bahwa merawat orang tua adalah tanggung jawab moral dan sosial yang didukung oleh pemerintah.
- Optimalisasi Perlindungan Sosial: Menjamin bahwa lansia tidak telantar dan memiliki penanggung jawab yang sah secara hukum dan emosional.
Proses pemulangan ini terlaksana setelah adanya permohonan resmi dan pernyataan kesanggupan dari sang anak untuk merawat ibunya dengan baik.
Langkah humanis dari Dinas Sosial Jatim ini menjadi inspirasi bagi banyak pihak mengenai pentingnya komunikasi antaranggota keluarga guna mencegah adanya lansia yang “terlupakan” di masa tua mereka.






