Jembatan Otonomi dalam Mewujudkan Impian Asta Cita

Gubernur Khofifah saat memimpin upacara.

Inti Berita:

  • Momentum Strategis: Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX tahun 2026 menjadi titik balik penguatan sinergi antara Pemprov Jatim, Pemerintah Pusat, dan Kabupaten/Kota.
  • Fokus Pembangunan: Implementasi kebijakan desentralisasi di Jawa Timur Gudifokuskan untuk menyukseskan agenda nasional “Asta Cita” demi kesejahteraan masyarakat yang merata.
  • Sejarah dan Legalitas: Penegasan landasan hukum otonomi yang berakar sejak tahun 1903 hingga payung hukum terbaru UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pondasi tata kelola daerah.

Bagaimana menurutmu? Tulis kolom komentar baru di bawahnya

Bacaan Lainnya

Berita Selengkapnya

Gubernur Jatim Bawa Pesan Penting

Surabaya, Sapapublik – Tiga dasawarsa sudah perjalanan otonomi daerah mengukir sejarah di tanah air. Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berdiri membawa pesan penting, yaitu otonomi bukan sekadar bagi-bagi kewenangan, melainkan ruh utama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Tepat pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX yang jatuh pada Sabtu, 25 April 2026, Gubernur Khofifah menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memegang peran krusial sebagai ujung tombak.

Di bawah payung tema besar “Dengan Otonomi Kita Mewujudkan Asta Cita”, Jawa Timur berkomitmen menjadi jembatan yang menghubungkan kebijakan pusat dengan kebutuhan riil di tingkat kabupaten dan kota.

Refleksi Satu Abad Desentralisasi

Khofifah mengajak kita menengok ke belakang, menyadari bahwa otonomi bukanlah barang baru. Akar sejarahnya telah tertanam sangat dalam, dimulai sejak zaman kolonial melalui Decentralisatie Wet pada Tahun 1903. Pasca kemerdekaan, semangat ini terus berevolusi melalui serangkaian regulasi yang dinamis.

Secara presisi, Gubernur merinci perjalanan hukum yang membentuk otonomi di Jawa Timur saat ini, mulai dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1945, yang kemudian diperkuat melalui UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957.

Selanjutnya  UU Nomor 18 Tahun 1965. Transformasi berlanjut pada era UU Nomor 5 Tahun 1974, hingga akhirnya mencapai kematangan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menjadi acuan tata kelola hari ini.

Menuju Pembangunan yang Inklusif

Bagi Khofifah, otonomi adalah kendaraan untuk mencapai Asta Cita. Ia meyakini bahwa jika sinergi lintas sektor diperkuat, maka pembangunan yang inklusif bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan. Semangat desentralisasi ini tetap dijaga agar selaras dengan napas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai bentuk penghormatan terhadap tonggak sejarah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tersebut, Pemprov Jatim telah menjadwalkan upacara peringatan resmi.

Agenda ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, tepat pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Melalui peringatan ke-30 ini, Jawa Timur berharap kolaborasi lintas sektor terus melahirkan inovasi daerah yang berkelanjutan. Tujuannya tetap satu, yaitu dengan memastikan pelayanan publik semakin berkualitas dan kemakmuran dapat dirasakan hingga ke pelosok desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *