Inti Berita:
- Sinergi Strategis: FSP Parekraf Jawa Timur resmi menggandeng Disnakertrans Jatim sebagai mitra regulator utama untuk menjamin perlindungan hukum pekerja seni dan pariwisata.
- Standardisasi Honorarium: Pertemuan ini mendesak adanya kajian lintas sektoral terkait kejelasan standar upah bagi pekerja ekonomi kreatif guna mencegah praktik upah tidak layak.
- Komitmen Pemerintah: Disnakertrans Jatim menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dan menjadikan FSP Parekraf sebagai wadah efektif dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
Bagaimana menurutmu? Tulis kolom komentar baru di bawahnya.
Berita Selengkapnya:
Menata Masa Depan Pekerja Kreatif di Jawa Timur
Surabaya, Sapapublik – Dunia pariwisata dan ekonomi kreatif sering kali dipandang sebagai sektor yang penuh kegembiraan. Namun, di balik layar, para pekerjanya kerap menghadapi tantangan besar terkait kepastian hukum dan kesejahteraan.
Menyadari hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP Parekraf) Jawa Timur mengambil langkah taktis untuk memperkuat posisi tawar para anggotanya.
Pada Kamis (09/04), perwakilan FSP Parekraf Jatim yang dipimpin oleh Michael Revy, Probo Darono Yakti, Abdoel Semute, dan Roery M Poetra, menggelar audiensi khusus di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJS), Sugeng Lestari, yang didampingi oleh Hery Amrizal selaku Kasi Pengembangan dan Pemasaran.
Membangun Jembatan dengan Regulator
Sebagai organisasi yang baru terbentuk, FSP Parekraf Jatim memahami betul bahwa perubahan nyata hanya bisa terjadi melalui kolaborasi dengan pemegang kebijakan. Probo Darono Yakti menegaskan bahwa Disnakertrans Jatim adalah mitra kunci
“Kami perlu bersinergi. Disnakertrans memiliki peran strategis sebagai regulator untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif benar-benar berjalan optimal di lapangan,” ungkap Probo.
Melawan Ketidakadilan Upah
Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah masalah honorarium. Sektor ekonomi kreatif sering kali terjebak dalam skema pengupahan yang tidak standar. FSP Parekraf Jatim mendorong adanya kajian mendalam agar kasus-kasus ketidakadilan upah, seperti yang menimpa pekerja kreatif di daerah lain, tidak merembet ke Jawa Timur.
Mereka menekankan pentingnya kejelasan apresiasi finansial bagi para pekerja kreatif agar profesi ini tidak hanya dianggap sebagai hobi, tetapi sebagai pekerjaan profesional yang layak mendapatkan perlindungan ekonomi.
Sinyal Hijau dari Pemerintah Provinsi
Langkah proaktif FSP Parekraf ini mendapat respon positif dari pihak pemerintah. Sugeng Lestari menyatakan bahwa Disnakertrans Jatim siap membuka pintu kolaborasi selebar-lebarnya. Baginya, keberadaan serikat pekerja yang terorganisir seperti FSP Parekraf sangat membantu pemerintah dalam memantau kondisi ketenagakerjaan di sektor yang sangat dinamis ini.
“Kami siap bersinergi. Harapannya, organisasi ini mampu menjadi wadah yang efektif dalam mewujudkan kesejahteraan bagi para anggotanya. Namun kembali harus ada payung hukum yang jelas agar menguatkan kami untuk membantu,” pungkas Sugeng.
Pertemuan ini menjadi babak baru bagi ekosistem ekonomi kreatif di Jawa Timur. Dengan adanya jalur komunikasi formal antara serikat pekerja dan pemerintah, harapan akan perlindungan yang lebih kuat dan kesejahteraan yang merata bagi para pekerja kreatif kini semakin nyata.






