Khofifah Paparkan Creative Financing di Sarasehan Nasional MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menjadi pembicara kunci Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Surabaya, Sapapublik

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya creative financing sebagai strategi penguatan kemandirian fiskal daerah di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan APBD.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menjadi pembicara kunci Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Khofifah menyebutkan, kemandirian fiskal Jawa Timur tergolong kuat dengan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer sebesar 41,08 persen. Meski demikian, inovasi pembiayaan tetap dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, terlebih dengan adanya penyesuaian TKD ke Jawa Timur sebesar Rp2,8 triliun.

“Creative finance memberi ruang bagi daerah untuk memperoleh sumber pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak semata bertumpu pada APBD,” ujar Khofifah.

Tiga Pilar Pengelolaan Keuangan Daerah 

Ia menjelaskan, Pemprov Jatim menerapkan tiga pilar pengelolaan keuangan daerah, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance. Pilar tersebut diwujudkan melalui optimalisasi pendapatan dan aset daerah, efisiensi belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat, serta pemanfaatan berbagai skema pembiayaan alternatif.

Implementasi creative financing antara lain dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), blended finance untuk renovasi sekolah, pemanfaatan CSR bagi pemberdayaan UMKM, pengembangan green finance melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim, serta penguatan investasi dan penyertaan modal BUMD.

Dalam konteks pembiayaan jangka panjang, Khofifah menilai obligasi daerah dan sukuk daerah menjadi instrumen strategis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk membiayai infrastruktur produktif seperti pasar, layanan air minum, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah.

Ia mengungkapkan, sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri secara fiskal berpotensi menerbitkan obligasi daerah. Namun demikian, penerbitannya harus melalui asesmen komprehensif agar proyek yang dibiayai berorientasi pada revenue center dan berkelanjutan.

Obligasi Instrumen Creative Financing 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah merupakan instrumen creative financing yang relevan untuk menjawab keterbatasan fiskal daerah.Khofifah saat menjadi pembicara kunci Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi sumber pembiayaan yang kredibel, produktif, dan akuntabel bagi pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *