Inti Berita:
- Kepastian Harga: Petani garam mendesak pemerintah menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) di kisaran Rp1.500–Rp2.000 per kg untuk melindungi mereka dari anjloknya harga pasar.
- Peran PT Garam: PT Garam diusulkan menjadi “Bulog” khusus garam guna menyerap hasil panen rakyat dan menjaga stok nasional agar target swasembada 2027 tercapai.
Bagaimana menurutmu? Tulis kolom komentar baru di bawahnya.
Berita Selengkapnya:
Surabaya, Sapapublik
Di balik ambisi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027, ada realita pahit yang masih menghantui para petani di pesisir, khususnya di Jawa Timur.
Meski produksi garam rakyat mampu menyentuh angka 3 juta ton di cuaca normal, angka ini masih jauh dari kebutuhan nasional yang mencapai 5 juta ton. Ironisnya, di tengah kekurangan pasokan tersebut, petani justru seringkali terjepit oleh ketidakpastian harga.
Jeritan Harga di Tingkat Petani
Ketua HMPG Jawa Timur, Mohammad Hasan, melihat bahwa masalah utama bukan sekadar jumlah produksi, melainkan perlindungan ekonomi bagi para petani. Tanpa adanya Harga Pokok Pembelian (HPP) yang resmi, nasib petani garam terus terombang-ambing oleh fluktuasi pasar yang tidak menentu.
HMPG mengusulkan agar pemerintah menetapkan HPP di angka Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram, sebuah angka yang dianggap adil untuk menjaga kesejahteraan mereka di tengah naiknya biaya hidup.
Mendorong PT Garam Menjadi “Bulog” Garam
Namun, penetapan harga saja tidak cukup. Hasan menekankan perlunya sosok “penyelamat” di pasar, yakni PT Garam yang diperkuat perannya menjadi lembaga penyangga stok (buffer stock) nasional.
Bayangkan PT Garam berfungsi layaknya Bulog; mereka menyerap garam rakyat dengan sistem satu pintu (One Gate Distribution), lalu menyalurkannya ke sektor industri. Dengan cara ini, tidak ada lagi cerita garam petani tidak laku atau dihargai murah karena kalah saing dengan rembesan garam impor.
Pengawasan Ketat dan Strategi Hilirisasi
Langkah ini juga memerlukan pengawasan ketat. HMPG mendorong pembentukan Tim Pengawas Garam yang melibatkan Polri dan Kejaksaan guna memastikan transparansi data. Pasalnya, ketidaksinkronan data statistik sering kali menjadi celah bagi masuknya garam impor yang memukul harga lokal secara mendadak.
Lebih jauh, HMPG juga mengingatkan pemerintah untuk bijak dalam menempatkan pabrik pengolahan garam industri (P3 Garam). Harapannya, pembangunan pabrik pengolahan air laut tersebut tidak dilakukan di titik sentra produksi rakyat seperti Madura. Hal ini penting untuk menghindari benturan psikologis dan pasar yang justru bisa mematikan usaha garam rakyat yang sudah ada secara turun-temurun.
Melalui surat resmi yang akan dilayangkan kepada Presiden, para petani berharap Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak kedaulatan garam yang menyejahterakan rakyatnya sendiri






