Oleh
Budi Raharjo
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM
Setdaprov Jatim
Undang-undang No 8 Tahun 2016 telah menetapkan besaran kuota dan dijalankan sebagai fungsi social engineering yang mampu mengubah cara pandang, perilaku dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas. Namun kekuatan efektivitasnya masih sangat tergantung berbagai faktor, diantaranya pengawasan dan bagaimana membangun kepedulian serta respon positif perusahaan.
Meskipun telah ada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 beserta peraturan turunannya, kajian empiris di Indonesia menunjukkan sebagian besar masih berfokus pada kepatuhan normatif terhadap hukum beserta sanksi serta statistik deskriptif yang menggambarkan jumlah partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas. Perhatian terhadap mekanisme kelembagaan yang menerjemahkan mandat hukum menjadi akses nyata ke pasar kerja masih sangat terbatas. Khususnya peran organisasi pemerintah dalam memberi penyuluhan, memediasi, mencocokkan keterampilan, serta informasi menjadi kesatuan dengan ‘public employment service’.
Di lapangan masih lebih banyak fungsi-fungsi terkait pelatihan dan pemberdayaan ketrampilan atau berwirausaha mandiri bagi penyandang disabilitas. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan konseptual dan empiris mengenai bagaimana penegakan regulasi, insentif pasar, dan peran perantara kelembagaan didalam implementasinya.
Layanan Inti sebagai jantung dari operasional dalam konsep ‘Public Employment Service’ menghubungkan input ke output berisikan Informasi Job & Career Hub, Pusat informasi lowongan kerja, jalur karier, Job Counselling, dan Konsultasi untuk mengarahkan pencari kerja sesuai kompetensinya dan Job Canvasing & Placement yang bertugas mencari peluang kerja dan penempatan tenaga kerja di posisi yang tepat.
Sebagai layanan pendukung, terdiri sarana prasarana kantor, kendaraan, aplikasi dan SDM pejabat fungsional pengantar kerja serta dibantu pejabat fungsional Hubungan Industrial/Pengawas Ketenagakerjaan. Sebagai mitra dapat berupa kerjasama dengan Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan, Sekolah Luar Biasa, perguruan tinggi vokasi, Dinas Sosial dan Komunitas Penyandang Disabilitas.
Dengan demikian amanat undang-undang tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) selain menjalankan fungsi regulasi, insentif pasar, dan peran promotion, service, empowerment dan didalam juga fungsi protected.
Kepedulian dan Respon Perusahaan
Hasil penelitian tim Brida_Jatim menunjukkan adanya variasi pola kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mencerminkan perbedaan mendasar dalam motivasi dan kepedulian :
1. Perusahaan yang terintegrasi dalam rantai pasok global (global supply chain) dan berorientasi ekspor cenderung menunjukkan tingkat kepedulian dan kepatuhan yang lebih tinggi dan sistematis. Bagi mereka, kepatuhan tidak semata dipandang sebagai kewajiban hukum, melainkan telah menjadi bagian integral dari strategi korporat untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan kontrak dengan mitra internasional. Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan-perusahaan tersebut rutin menjalani audit tahunan.
2. Perusahaan yang berorientasi pada pasar domestik memperlihatkan pola kepedulian dan kepatuhan yang lebih beragam dan seringkali parsial. Dari yang hanya memenuhi aspek normatif juga yang belum paham. Namun jika pas bertemu budaya perusahaan, kebijakan pribadi pimpinan, serta keyakinan manajemen tentang nilai produktivitas, loyalitas, dan etos kerja yang dimiliki penyandang disabilitas. Kepedulian dan respon tinggi. Kepedulian dan respon terbaik yang bersumber dari nilai-nilai internal, bukan tekanan eksternal.
3. Pelatihan keterampilan memainkan peran kunci dalam memperkuat keyakinan para pimpinan HRD untuk menerima tenaga kerja penyandang disabilitas. Pelatihan yang memadai membantu mengurangi ketidakpastian dan membangun persepsi positif tentang kompetensi calon pekerja.
4. ULD tidak hanya menjalankan fungsi administratif seperti pendataan dan sosialisasi, menghubungkan/memfasilitasi pelatihan serta memberikan pendampingan selama proses rekrutmen hingga adaptasi awal di tempat kerja. Fungsi mediasi strategis ini efektif menurunkan asimetri informasi, mengurangi ketidakpastian bagi perusahaan.
Pelajaran Penting
Kepedulian dan respons perusahaan terhadap kuota disabilitas terbelah antara kepatuhan strategis-instrumental yang didorong tekanan pasar global, dan kepatuhan normatif-internal yang tumbuh dari nilai-nilai perusahaan. Dalam konteks ini, intervensi seperti pelatihan keterampilan dan mediasi ULD menjadi faktor penentu menjembatani kedua motivasi tersebut.
Dalam aktivitas sosialisasi dan job canvassing, memahami budaya dan kebijakan perusahaan secara tepat, termasuk pemasaran produk yang berorientasi ekspor dapat membantu mengoptimalkan aktivitas link-match penempatan penyandang disabilitas.
Pada akhirnya, melalui bekerja merupakan ruang penyandang disabilitas untuk meningkatkan kepercayaan diri, dari perasaan sebagai beban menjadi lebih berguna.
(Sumber diambil dari Tim Jurnal Access to Work BRIDA + Sahli_Jatim)






