Sapapublik – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1-31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 itu memberikan pembebasan sanksi administratif PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, mengatakan program tersebut juga memberikan keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu. Sasarannya meliputi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, pekerja buruh, serta pemilik kendaraan roda tiga.
Masyarakat yang masuk DTSEN memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya dengan batas maksimal nilai pokok pajak Rp500 ribu. Sementara pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB. Adapun pekerja buruh memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen dengan syarat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji.
“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” ujar Kresna dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Bapenda Jatim memperkirakan sekitar 162 ribu wajib pajak akan memanfaatkan program tersebut. Saat ini tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Jawa Timur mencapai sekitar 88 persen. Untuk menekan tunggakan yang masih tersisa, Bapenda akan terus melakukan penagihan door to door dan operasi gabungan.
“Alhamdulillah program pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur untuk memberikan pembebasan kepada wajib pajak pada tahun 2026 ini,” kata Kresna.*






