Rangkuman Berita:
- Dukung Pembentukan Komisi Disabilitas: Yayasan Rumah Kinasih dan Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (GADISKU) mengapresiasi rencana pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jawa Timur sebagai langkah progresif untuk mengawal implementasi Perda Disabilitas dan memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas.
- GADISKU menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis Komisi Disabilitas dalam mendorong inklusi ekonomi, pelatihan keterampilan, pengembangan ruang berkarya, serta memperluas akses pasar bagi produk penyandang disabilitas.
- DPRD Jawa Timur menargetkan Perda Disabilitas rampung pada Agustus 2026 dengan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah pertama di Indonesia yang diharapkan menjadi pengawal kebijakan inklusif hingga implementasinya di tingkat daerah
Sapapublik – Rencana pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jawa Timur yang tengah dimatangkan DPRD Jawa Timur mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Yayasan Rumah Kinasih dan Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (GADISKU) yang menilai langkah tersebut sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Lembaga yang selama ini bergerak di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas itu menyambut baik inisiatif pembentukan komisi yang akan menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas yang ditargetkan segera disahkan DPRD Jatim.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah progresif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur. Ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan hak, pelindungan, serta penghormatan terhadap penyandang disabilitas secara terstruktur dan berkelanjutan,” kata Direktur GADISKU, Edy Cahyono, Kamis (6/8/2026)
Menurut Edy, kehadiran Komisi Disabilitas Daerah tidak hanya menjadi pelopor di tingkat nasional, tetapi juga membawa harapan baru bagi ekosistem pemberdayaan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Mereka meyakini komisi tersebut akan mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan secara regulatif dan responsif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan komunitas disabilitas.
Dalam momentum pembentukan komisi tersebut, Edy menyampaikan tiga harapan utama. Pertama, siap menjadi mitra strategis Komisi Disabilitas Daerah dalam memperkuat program inklusi ekonomi, pelatihan keterampilan, hingga penyediaan ruang berkarya bagi penyandang disabilitas.
Kedua, pembentukan komisi diharapkan mampu memperluas akses pasar dan dukungan regulasi terhadap produk-produk hasil karya penyandang disabilitas sehingga pemberdayaan tidak berhenti pada aspek sosial, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi.
Ketiga, komisi diharapkan menjadi wadah aspirasi yang responsif dalam mengawal implementasi Perda Disabilitas beserta aturan turunannya agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan hingga tingkat daerah.
“Kami optimistis Jawa Timur akan semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi yang ramah, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengungkapkan bahwa Komisi Disabilitas Daerah yang akan dibentuk melalui Perda Disabilitas merupakan yang pertama di Indonesia.
“Jatim pelopor pertama di Indonesia yang membentuk lembaga tersebut. Ini menjadi kado dari kami untuk penyandang disabilitas di Jawa Timur,” kata Sri Untari.
Ia menjelaskan, sebelum menyusun regulasi tersebut DPRD Jatim telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Jawa Timur hingga ke Jakarta untuk mempelajari model penanganan penyandang disabilitas. Selanjutnya, rancangan perda akan disinkronkan dengan kementerian terkait sebelum ditargetkan rampung pada Agustus 2026.
Komisi Disabilitas Daerah nantinya akan beranggotakan tujuh orang, terdiri atas lima perwakilan penyandang disabilitas, satu akademisi, dan satu aktivis. Dengan komposisi tersebut, DPRD berharap komisi mampu menjadi lembaga independen yang mengawal pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.*






