Surabaya, Sapapublik
Di balik deru mesin pabrik dan aktivitas perkantoran yang menjadi denyut nadi ekonomi Jawa Timur, tersimpan sebuah komitmen besar terhadap kemanusiaan dan kepatuhan hukum. Komitmen ini membawa Jawa Timur (Jatim) mencatatkan prestasi gemilang di awal tahun 2026.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jawa Timur resmi dinobatkan sebagai provinsi dengan jumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan terbanyak di Indonesia. Sebanyak 132.364 perusahaan di Bumi Majapahit telah mendaftarkan karyawannya dalam program perlindungan sosial tersebut.
Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan potret nyata dari lingkungan kerja yang sehat dan bermartabat bagi jutaan buruh serta karyawan di Jawa Timur.
Melampaui Jakarta dan Jawa Barat
Prestasi ini menempatkan Jawa Timur di posisi puncak secara nasional, melampaui pusat bisnis dan industri lainnya. Sebagai perbandingan, DKI Jakarta mencatatkan 116.824 perusahaan, disusul Jawa Tengah dengan 107.420 perusahaan, dan Jawa Barat dengan 98.029 perusahaan.
Secara nasional, terdapat total 875.641 perusahaan yang terdaftar. Artinya, Jawa Timur menyumbang sekitar 15 persen dari total perusahaan patuh di seluruh Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut capaian ini dengan rasa syukur. Baginya, ketaatan perusahaan adalah fondasi utama dari pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Alhamdulillah, ini adalah bukti nyata bahwa perusahaan-perusahaan di Jawa Timur memiliki kesadaran tinggi. Mereka tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memberikan payung perlindungan bagi pekerjanya,” ujar Khofifah di Surabaya, Kamis (26/2/2026).
Apa Manfaatnya Bagi Pekerja dan Pengusaha?
Mengapa angka kepatuhan ini begitu penting? Pendekatan pemerintah Jawa Timur menekankan pada dua sisi manfaat utama:
1. Jaminan Ketenangan bagi Pekerja
Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan akses terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Ini menciptakan rasa aman yang secara langsung meningkatkan produktivitas kerja.
2. Magnet Investasi yang Kondusif
Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi sinyal positif bagi investor global dan domestik. Lingkungan kerja yang tertib hukum menunjukkan bahwa ekosistem usaha di Jatim stabil dan minim risiko konflik industrial.
“Kepatuhan ini menjadi nilai tambah bagi Jawa Timur dalam menarik investasi. Investor membutuhkan kepastian bahwa regulasi dijalankan dengan baik,” tambah Khofifah.
Menuju Perlindungan Menyeluruh
Meski sudah memimpin di tingkat nasional, Pemprov Jatim tidak lantas berpuas diri. Gubernur Khofifah menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan asosiasi industri dan BPJS Ketenagakerjaan.
Target kedepannya adalah menyisir perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah yang belum memberikan perlindungan maksimal bagi karyawannya. Pemprov Jatim berkomitmen agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan.
Daftar 4 Besar Provinsi dengan Perusahaan Peserta BPJS TK (2025):
Peringkat Provinsi Jumlah Perusahaan
1 Jawa Timur 132.364
2 DKI Jakarta 116.824
3 Jawa Tengah 107.420
4 Jawa Barat 98.029
Melalui pencapaian ini, Jawa Timur kembali membuktikan posisinya sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga tumbuh dengan nurani dan kepatuhan hukum yang tinggi






