Rangkuman Berita
- Disbudpar Jatim menetapkan seorang finalis Raka Raki Jawa Timur 2026 berstatus bebas tugas setelah rapat pembahasan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Disbudpar, Dewan Juri, psikolog, dan perwakilan paguyuban.
- Finalis yang bersangkutan dilarang menggunakan identitas dan atribut Raka Raki Jawa Timur 2026, termasuk selempang, piala, serta inventaris organisasi lainnya, dan tidak lagi memiliki hak maupun kewajiban sebagai Raka Raki Jawa Timur.
- Disbudpar Jatim menegaskan penegakan kode etik sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas ajang Raka Raki Jawa Timur, serta melarang yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media yang mengatasnamakan Raka Raki Jawa Timur 2026.
Sapapublik – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik dalam ajang Raka Raki Jawa Timur 2026.
Melalui rapat khusus yang digelar di Surabaya, Selasa (11/8/2026), forum memutuskan seorang finalis Raka Raki Jawa Timur 2026 dinyatakan bebas tugas dan tidak lagi diperkenankan menjalankan fungsi maupun menggunakan identitas sebagai Raka Raki Jawa Timur.
Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa penyelenggara tidak mentoleransi pelanggaran kode etik yang dinilai dapat memengaruhi integritas dan kredibilitas ajang duta wisata dan budaya Jawa Timur.
Rapat dipimpin Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari dengan melibatkan unsur Dewan Juri Grand Final Raka Raki Jawa Timur 2026, perwakilan Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog.
Dalam rapat itu, peserta membahas secara komprehensif laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan finalis bersangkutan. Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek administratif.
Tetapi juga mempertimbangkan dimensi etika, tanggung jawab publik, serta dampaknya terhadap citra Raka Raki Jawa Timur sebagai representasi generasi muda di bidang pariwisata dan budaya.
Hasil rapat menetapkan bahwa finalis tersebut tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai Raka Raki Jawa Timur 2026. Dengan status bebas tugas, yang bersangkutan tidak diperkenankan mewakili organisasi maupun menghadiri kegiatan resmi yang berkaitan dengan Raka Raki Jawa Timur.
Forum juga menegaskan larangan penggunaan seluruh atribut dan identitas Raka Raki Jawa Timur 2026. Larangan tersebut mencakup penggunaan selempang, gelar, maupun atribut lain yang dapat menimbulkan persepsi bahwa yang bersangkutan masih memiliki status resmi sebagai Raka Raki Jawa Timur.
Tak hanya itu, seluruh perlengkapan yang merupakan inventaris organisasi juga harus dikembalikan. Inventaris yang dimaksud meliputi selempang, piala, serta berbagai barang dan hadiah yang diberikan dalam rangkaian kegiatan Raka Raki Jawa Timur 2026.
Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari juga menyampaikan pihaknya memberikan pembatasan terhadap komunikasi publik. Finalis yang dinyatakan bebas tugas tidak diperkenankan memberikan komentar, pernyataan, atau keterangan kepada media massa maupun media sosial yang mengatasnamakan Raka Raki Jawa Timur 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kejelasan posisi kelembagaan organisasi sekaligus mencegah munculnya informasi yang dapat menimbulkan polemik di ruang publik. Penegakan kode etik juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ajang Raka Raki Jawa Timur.
Ajang Raka Raki Jawa Timur selama ini tidak hanya berfungsi sebagai kompetisi, tetapi juga sebagai wadah pembinaan duta wisata dan budaya yang membawa nama baik daerah. Karena itu, standar etika dan integritas menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembinaan para finalis.
Melalui keputusan tersebut, Disbudpar Jatim menegaskan bahwa kredibilitas Raka Raki Jawa Timur harus dijaga di atas kepentingan individu. Penegakan kode etik diharapkan menjadi pengingat bahwa status sebagai duta wisata dan budaya menuntut tanggung jawab moral, etika, dan komitmen terhadap nilai-nilai yang diemban oleh organisasi.*






