Disbudpar Jatim Ajak Wisatawan Patuhi Pengaturan Kunjungan Gunung Bromo Selama Penanganan Kebakaran Hutan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur mengimbau wisatawan, pelaku usaha pariwisata, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi pengaturan kunjungan ke kawasan Gunung Bromo yang telah ditetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

Rangkuman Berita:

  • Akses Bromo Diatur Sementara – Jalur Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro ditutup, sementara kunjungan melalui Cemoro Lawang dan Wonokitri tetap dibuka dengan pembatasan hanya sampai Lautan Pasir.
  • Keselamatan Jadi Prioritas – Pengaturan kunjungan dilakukan untuk mendukung proses pemadaman kebakaran hutan di Blok Bantengan sekaligus menjamin keamanan wisatawan dan petugas.
  • Wisatawan Diminta Patuhi Aturan – Disbudpar Jatim mengimbau wisatawan dan pelaku usaha pariwisata mengikuti informasi resmi serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan.

 

Bacaan Lainnya

Sapapublik – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur mengimbau wisatawan, pelaku usaha pariwisata, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi pengaturan kunjungan ke kawasan Gunung Bromo yang telah ditetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

Pengaturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut atas kebakaran hutan yang terjadi di Blok Bantengan, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, pada 3 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemadaman sekaligus memastikan keselamatan wisatawan dan petugas yang berada di kawasan.

Sesuai pengumuman BB TNBTS, akses wisata melalui pintu masuk Jemplang, Coban Trisula (Kabupaten Malang), dan Senduro (Kabupaten Lumajang) ditutup sementara. Sementara itu, kunjungan wisata masih diperbolehkan melalui pintu masuk Cemoro Lawang (Kabupaten Probolinggo) dan Wonokitri (Kabupaten Pasuruan)

Namun, area kunjungan dibatasi hanya sampai Lautan Pasir, sedangkan kawasan Savana ditutup sementara hingga kondisi dinyatakan aman. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 3 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa keselamatan pengunjung serta keberhasilan penanganan kebakaran menjadi prioritas utama.

“Kami mengajak seluruh wisatawan untuk mematuhi arahan petugas di lapangan dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Balai Besar TNBTS. Dukungan dari semua pihak sangat penting agar proses penanganan kebakaran berjalan optimal sekaligus menjaga keselamatan bersama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi resmi sebelum melakukan perjalanan menuju kawasan Bromo,” ujarnya.

Disbudpar Jatim juga meminta biro perjalanan wisata, pemandu wisata, pengelola homestay, komunitas jeep wisata, hingga pelaku usaha pariwisata lainnya agar aktif menyampaikan informasi terkini kepada wisatawan. Langkah ini penting agar setiap pengunjung mengetahui kondisi terbaru dan dapat menyesuaikan rencana perjalanannya.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan, seperti menyalakan api di kawasan konservasi maupun membuang puntung rokok sembarangan. Menjaga kelestarian Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan pariwisata sekaligus pelestarian lingkungan.

Disbudpar Provinsi Jawa Timur akan terus berkoordinasi dengan Balai Besar TNBTS, pemerintah kabupaten terkait, dan seluruh pemangku kepentingan guna memantau perkembangan penanganan kebakaran serta menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai status kunjungan ke kawasan Gunung Bromo diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *