LTSA dan Counter Helpdesk/Crisis Center PMI UPT P2TK Disnakertrans Jatim
Sapapublik – Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya ditentukan oleh kemudahan proses keberangkatan, tetapi juga keberlanjutan layanan hingga mereka kembali ke daerah asal. Berangkat dari semangat tersebut, UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, menghadirkan inovasi pelayanan melalui ekosistem layanan terintegrasi, yang menghubungkan proses penempatan, pelindungan, hingga pelayanan pasca kepulangan PMI.
Salah satu pilar utama ekosistem tersebut adalah Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia. Melalui LTSA, berbagai layanan dari sejumlah instansi dihadirkan dalam satu lokasi sehingga calon PMI tidak lagi harus berpindah-pindah kantor untuk mengurus seluruh persyaratan keberangkatan.
Mulai dari pelayanan informasi penempatan tenaga kerja yang aman dan resmi serta pengaduan, legalisasi dokumen, verifikasi administrasi, layanan kependudukan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga penerbitan paspor, seluruh layanan dapat diakses secara lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien. Integrasi tersebut sekaligus memperkuat upaya pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
Ekosistem pelayanan itu tidak berhenti pada proses keberangkatan. UPT P2TK Disnakertrans Provinsi Jawa Timur juga menghadirkan Counter Helpdesk/Crisis Center PMI di Terminal Bandara Internasional Juanda sebagai pusat layanan bagi PMI yang kembali dari luar negeri.
Di fasilitas ini, petugas melakukan pendataan kepulangan PMI, memfasilitasi perjalanan menuju daerah asal, membantu penyelesaian hak-hak PMI yang belum terpenuhi, serta memberikan pendampingan kepada PMI yang sakit maupun menghadapi berbagai persoalan setelah kembali ke Indonesia.
Peran Counter PMI menjadi semakin strategis mengingat Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah penempatan PMI tertinggi di Indonesia. Sepanjang tahun 2026, sebanyak 20.164 PMI tercatat memperoleh pelayanan melalui Counter PMI di Bandara Internasional Juanda. Kehadiran layanan ini memastikan setiap PMI mendapatkan pelayanan lanjutan sebagai bagian dari pelindungan setelah bekerja.
Kepala UPT P2TK Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Dyah Astri Rosmasari, menyampaikan bahwa LTSA dan Counter Helpdesk/Crisis Center PMI merupakan dua layanan yang saling melengkapi dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran. “Pelayanan tidak berhenti saat PMI diberangkatkan, tetapi terus berlanjut hingga mereka kembali ke Indonesia dan memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan,” tandasnya
LTSA memperkuat pelayanan sebelum keberangkatan, sementara Counter Helpdesk/Crisis Center PMI memastikan pelayanan tetap hadir saat pekerja migran kembali ke tanah air. Kedua layanan tersebut menjadi satu kesatuan dalam menghadirkan pelindungan yang berkesinambungan bagi PMI.
Melalui penguatan LTSA dan Counter Helpdesk/Crisis Center PMI, UPT P2TK Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada layanan dan pelindungan. “Sinergi kedua inovasi tersebut menjadi wujud komitmen menghadirkan layanan yang cepat, mudah, terintegrasi, serta memastikan setiap PMI memperoleh pelindungan pada setiap tahapan perjalanannya,” pungkasnya.*






