Tindaklanjuti Arahan Gubernur Khofifah, Dinsos Jatim Optimalkan Reaktivasi PBI JK Nonaktif

Kadimsos Jatim Restu Novi Widiani

Pastikan Akses Layanan Kesehatan Warga Jatim Terpenuhi

Surabaya, Sapapublik

Bacaan Lainnya

Di tengah isu nasional terkait pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jatim) telah menyiapkan langkah mitigasi komprehensif. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjamin hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi meski terjadi penonaktifan kepesertaan.

Berdasarkan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terhitung per 1 Februari 2026, tercatat sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jatim telah dinonaktifkan. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Khofifah meminta masyarakat tidak panik, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin.

“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas orang nomor satu di Jatim.

Menanggapi instruksi Gubernur Khofifah, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim bersama Dinsos kabupaten/kota se-Jatim memastikan akan membantu dan mengoptimalkan proses pengaktifan kembali atau reaktivasi peserta PBI JK yang masih membutuhkan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar pada desil 1 sampai 5 sesuai dengan syarat penerima PBI JK. Sekaligus menambahkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PBI JK namun memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai penerima PBI JK.

Kepala Dinsos Jatim, Dra Restu Novi Widiani MM menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun terbukti masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat medis, akan diajukan untuk reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Ketika peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan penanganan medis segera, bisa langsung datang ke rumah sakit dan mendapat penanganan. Nantinya dari rumah sakit akan diberi surat keterangan berobat untuk proses reaktivasi PBI JK di kantor Dinsos kabupaten/kota. Jadi reaktivasi PBI JK dilakukan sembari proses pengobatan berjalan,” jelasnya, Rabu (11/2/2026).

Selain itu, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (Faskes) sebagai salah satu persyaratan proses reaktivasi. Setelah itu, peserta melapor ke Dinsos kabupaten/kota untuk mengusulkan pengaktifan kembali kepesertaan.

Selanjutnya, Dinsos kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat reaktivasi yang kemudian diajukan ke Kemensos RI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, usulan tersebut akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan.

Novi menambahkan, Dinsos Jatim bersama Dinsos kabupaten/kota se-Jatim akan secara masif melakukan pemutakhiran data melalui berbagai langkah. Mulai dari merespons cepat pengaduan masyarakat terkait reaktivasi hingga menyisir masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 5 dan belum memiliki PBI JKN untuk dimutakhirkan sebagai peserta.

“Bahkan Dinsos Jatim juga melibatkan relawan sosial, baik Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH, red) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK, red), untuk mensosialisasikan dan membantu masyarakat dalam melakukan proses reaktivasi PBI JK,” tegasnya.

Untuk itu, Dinsos Jatim secara masif akan terus membantu proses reaktivasi PBI JK dengan sangat mudah, cepat, dan tanpa mempersulit masyarakat. Seluruh jajaran Dinsos kabupaten/kota serta relawan sosial telah diinstruksikan untuk memberikan pendampingan secara optimal agar masyarakat yang berhak tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *