Inti Berita :
- Pembatasan Usia: Mulai 28 Maret 2026, pemerintah resmi menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox.
- Negara Pionir: Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-barat pertama yang berani melakukan penundaan akses digital anak berdasarkan usia secara nasional.
Bagaimana menurutmu? Tulis kolom komentar baru di bawahnya.
Berita Selengkapnya
Surabaya, Sapapublik
Dunia digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan lingkungan tempat anak-anak kita tumbuh. Namun, di balik kemudahan teknologi, tersimpan ancaman nyata yang sering kali membuat orang tua merasa “bertarung sendirian” melawan algoritma. Menanggapi situasi ini, Dinas Kominfo Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait aturan baru yang akan mengubah wajah internet bagi remaja Indonesia.
Aturan tersebut adalah Permenkomdigi RI Nomor 9 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah mengambil langkah tegas: menunda akses mandiri bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform media sosial dan jejaring yang dinilai berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena ancaman mulai dari perundungan siber (cyberbullying), konten pornografi, hingga adiksi digital sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. “Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Mengapa Jawa Timur Sangat Fokus?
Data menunjukkan urgensi yang luar biasa. Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengungkapkan bahwa penetrasi internet di Jawa Timur telah mencapai 82,19 persen pada tahun 2025. Yang lebih mengejutkan, akses internet pada Gen Alpha (di bawah 13 tahun) melonjak drastis hingga hampir 80 persen hanya dalam waktu satu tahun.
Bahkan, riset dari Unesa mencatat rata-rata anak menghabiskan waktu di depan layar (screen time) hingga enam jam sehari. Dengan durasi sepanjang itu, risiko terpapar dampak negatif menjadi sangat besar jika tidak ada mitigasi yang kuat.
Kapan Ini Dimulai?
Tahap implementasi besar-besaran akan dimulai pada 28 Maret 2026. Secara bertahap, platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga platform game Roblox akan mulai menonaktifkan akun pengguna yang berada di bawah ambang batas usia 16 tahun.
Pemerintah Daerah, termasuk Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot, kini memegang mandat sebagai koordinator lapangan untuk memastikan peta jalan pelindungan anak di dunia maya ini berjalan efektif hingga ke level akar rumput. Ini adalah upaya kolektif untuk merebut kembali kedaulatan masa depan generasi muda Indonesia agar mereka bisa tumbuh di ruang digital yang sehat, aman, dan ramah anak.
Sumber: Diskominfo Jatim






