Surabaya, Sapapublik
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengaktifkan kanal pengawasan hak pekerja melalui peluncuran Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026. Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto meresmikan langsung layanan ini pada 25 Februari 2026 di kantor Disnakertrans Prov. Jatim untuk menjamin hak para pekerja terpenuhi tepat waktu.
Kegiatan pelayanan posko ini terus berjalan intensif hingga saat ini. Menariknya, sejak posko diluncurkan, sejumlah perusahaan di Jawa Timur justru menunjukkan iktikad baik dengan membayar THR lebih awal kepada para pekerjanya. Namun, di sisi lain, arus laporan mulai mengalir ke meja petugas dari mereka yang belum mendapatkan kepastian.
Hingga Selasa (3/3/2026), tercatat sudah ada 8 pengaduan masuk dari pekerja di Jawa Timur. Laporan tersebut saat ini masih didominasi oleh sektor manufaktur dengan rincian wilaykabuLestae8 ah Surabaya (3 kasus), Sidoarjo (1 kasus), dan Gresik (4 kasus). Seluruh pelapor memberikan keterangan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja belum membayarkan THR.
Gerak Cepat Pengawas dan Sebaran 54 Posko
Merespons aduan tersebut, Petugas Pelayanan Posko dari Disnakertrans Prov. Jatim langsung melakukan tindak lanjut melalui Pengawas Ketenagakerjaan. Untuk memperluas jangkauan, pemerintah menyiagakan 54 titik Posko THR yang tersebar di posko induk kantor Disnakertrans provinsi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja, hingga Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota se-Jatim.
Sigit Priyanto menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan pemberian THR ini secara ketat. “Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR yang belum bisa diberikan dilakukan melalui dialog yang baik,” jelas Sigit.
Dialog Jalur Resmi dan Ancaman Sanksi
Pemerintah menekankan bahwa langkah awal adalah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik. Namun, Sigit mengingatkan bahwa setiap pengaduan yang masuk perlu dicek dan diklarifikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak yang berkepentingan sebelum petugas melakukan tindakan di lapangan.
Pemerintah juga mengingatkan kewajiban hukum perusahaan. Berdasarkan regulasi, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5%, sementara yang mengabaikan kewajiban terancam sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian alat produksi.
“Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” tegas Sigit.
Manfaat kehadiran posko ini mulai terasa nyata. Selain beberapa aduan yang langsung berhasil diselesaikan lewat mediasi, keberadaan posko ini mendorong iklim industri yang lebih patuh di Jawa Timur, memastikan para pekerja dapat menyambut hari raya dengan tenang dan sejahtera.






