Hadirkan Rasa Aman Jelang Lebaran, Pemprov Jatim Siagakan 54 Posko THR dan Layanan Khusus PMI di Juanda

Surabaya, Sapapublik 

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kehadiran negara dalam mengawal hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan bagi para “Pahlawan Devisa”.

Bacaan Lainnya

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, pemerintah secara resmi lebih cepat dalam mengoperasikan 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan serta Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Juanda.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan upaya strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja lokal terpenuhi dan proses kepulangan pekerja migran berjalan bermartabat.

Mengawal Hak Ekonomi: Solusi Cepat Lewat Posko THR Keagamaan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang melekat pada setiap pekerja, baik dengan status tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur, Sigit Priyanto, S.T., MM., menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“THR adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di hari raya sekaligus bentuk penghargaan atas produktivitas pekerja. Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga membuka ruang konsultasi seluas-luasnya melalui 54 titik posko agar tidak ada keluhan yang tidak tertangani,” jelas Sigit.

Sebagai bentuk transparansi, pada tahun 2025 lalu, Disnakertrans Jatim berhasil menuntaskan 231 dari 236 pengaduan yang masuk. Keberhasilan ini menjadi acuan bagi tim pengawas untuk bertindak lebih tegas di tahun 2026. Perusahaan yang membandel terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Awali Ramadan Fasilitasi Masalah Ketenagakerjaan Viral di Gresik

Sigit juga sempat mengungkapkan adanya masalah salah satu perusahaan yang di Gresik diviralkan diduga akan melakukan PHK jelang lebaran. Namun, setelah ada pertemuan antara perusahaan dengan serikat pekerja bersama Disnakertrans Jatim akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama kalau tidak akan ada PHK, dan pekerja masih bekerja seperti biasa.

Pemberian Intensif atau Bonus Hari Raya 

Disisi lain, Sigit juga menyampaikan soal pengemudi ojek online (ojol), dan mengklarifikasi agar nantinya tidak terjadi salah paham. Karena memang berbeda dengan buruh/pekerja pabrik. Jika ojol, hubungan kerja bukanlah hubungan kerja formal namun bersifat kemitraan.

Sehingga nantinya bukan diberikan THR wajib melainkan berupa insentif atau bisa berupa bonus hari raya. Dan imbauan kisaran pada 20 persen. Tetapi itu semua kembali lagi bergantung pada kebijakan masing masing aplikator.

Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto bersama jajaran membuka resmi posko pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pemulangan PMI di Ruang Wawasan, Kantor Disnakertrans Jatim, Rabu (25/2/2026)

Perlindungan Paripurna di Pintu Gerbang Juanda

Tak hanya di dalam negeri, perlindungan juga menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Jatim menyiagakan Counter Helpdesk yang beroperasi selama arus mudik dan balik.

Mengingat volume kepulangan PMI yang melonjak drastis saat Lebaran seperti tahun 2025 yang mencapai 2.459 orang dalam satu musim, dan posko ini memberikan layanan yang sangat humanis:

  • Fasilitas Rehat: Tersedia Shelter-Transit bagi PMI yang tiba terlalu malam atau belum dijemput keluarga.
  • Pendampingan Masalah: Menangani PMI yang sakit, deportasi, atau memiliki masalah kontrak.
  • Layanan Gratis: Akses telepon darurat (Emergency Call 0851-8988-1717) dan takjil gratis bagi mereka yang menunaikan ibadah puasa.

“Kami ingin PMI merasa tenang saat menginjakkan kaki kembali di tanah air. Petugas kami siaga melakukan pendataan hingga membantu kelancaran mereka kembali ke daerah asal di seluruh Jawa Timur,” tambahnya.

Panduan Layanan Konsultasi & Pengaduan

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala pembayaran THR keagamaan, layanan dibuka mulai 26 Februari s.d. 17 Maret 2026 melalui kanal-kanal berikut:

1. Lokasi Posko Fisik (Offline):

  • 1 Posko Induk Kantor Disnakertrans Jatim: Jl. Dukuh Menanggal 124-126, Surabaya.
  • 14 UPT Balai Latihan Kerja (BLK): Tersebar di Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep.
  • 38 Kantor Disnaker Kabupaten/Kota: Di seluruh wilayah Jawa Timur.
  • Bandara Juanda: Khusus kepulangan dan kendala PMI.

2. Layanan Digital (Online):

  • Portal Pengaduan: bit.ly/PoskoTHR-Jatim2026
  • WhatsApp (Chat Only): 0851-8864-4536

Syarat Pengaduan:

Agar laporan Anda dapat segera ditindaklanjuti secara hukum, pastikan melampirkan identitas diri (KTP), identitas perusahaan, kronologi singkat, serta bukti pendukung seperti slip gaji atau perjanjian kerja.

Namun, diharapkan Sigit jika konsultasi dan pengaduan diawali dari tingkat daerah dan nantinya bisa ke tingkat provinsi. Sehingga tidak semua harus langsung ke provinsi. Selama bisa di selesaikan di tingkat daerah maka akan lebih baik juga.

Menuju Hubungan Industrial yang Harmonis

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi perusahaan yang membayarkan THR lebih awal dari jatuh tempo. Hal ini dinilai sangat membantu pekerja dalam merencanakan kebutuhan Lebaran lebih baik. “Bekerja itu pilihan, jadilah profesional. Kami pastikan setiap keringat pekerja di Jawa Timur dihargai sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sigit Priyanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *