Fatwa MUI Tentang “Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan”

Oleh

Muhammad Kholid Basyaiban, S.H 

Bacaan Lainnya

(Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN)

 

Menarik sekali Mas. Kalau kita baca langsung substansi fatwanya, sebenarnya MUI sudah sangat tegas: membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dinyatakan haram karena mencemari sumber air dan membahayakan makhluk hidup. Bahkan ditegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah bagian dari ibadah sosial (mu’amalah), sehingga menjaga kebersihan perairan menjadi kewajiban moral keagamaan, bukan sekadar etika lingkungan.

Sekarang pertanyaannya: apakah fatwa ini bisa memperkuat perlindungan sungai dan danau?

Jawaban saya: bisa, tapi tidak cukup kalau berdiri sendiri.

Fatwa bekerja pada cakupan level kesadaran normative, ia membentuk cara pandang. Dalam konteks Indonesia yang religius, ketika membuang sampah ke sungai bukan lagi dianggap “sekadar melanggar aturan”, tetapi “melanggar agama”, itu punya daya tekan sosial yang kuat. Apalagi jika disinergikan dengan instruksi Presiden untuk kerja bakti rutin. Ini bisa menciptakan gelombang moral sekaligus gerakan kolektif.

Namun, pengalaman kita menunjukkan bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya dengan pendekatan moral. Buku BRUIN, Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi justru menunjukkan fakta penting: kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata karena perilaku individu, tetapi karena sistem pengelolaan sampah yang lemah, kebijakan dan regulasi lemah salam implementasi dan desain produksi yang problematik. Artinya, persoalannya structural.

 

Di sini letak krusialnya: fatwa harus bertemu dengan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

Kalau kita kaitkan dengan data dalam fatwa sendiri, misalnya soal kontribusi Indonesia terhadap sampah plastik laut dan tingginya pencemaran Sungai, jelas bahwa persoalan ini bukan hanya “orang buang sampah sembarangan”, tetapi juga:

  • Sistem pengumpulan dan pengolahan sampah yang belum memadai
  • Limbah industri dan domestik yang tidak terkelola
  • Desain produk sekali pakai yang memang sulit didaur ulang
  • Maka diskusinya harus ditajamkan pada tanggung jawab produsen.

Konsep Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi kunci. Selama produsen besar masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai dalam skala masif tanpa kewajiban serius menarik kembali atau membiayai pengelolaan pasca-konsumsi, maka beban akan selalu jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah. Ini tidak adil secara ekologis maupun moral.

Sesungguhnya, Indonesia bukan tanpa regulasi. Kerangka hukum terkait Extended Producer Responsibility (EPR) sudah ada.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara eksplisit mengatur tanggung jawab produsen untuk mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkan produknya. Kewajiban ini dipertegas melalui berbagai peraturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen lewat Permen LHK No 75 Tahun 2019, yang mewajibkan produsen menyusun target, strategi, dan pelaporan pengurangan sampah kemasan.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan baku mutu air, yang secara prinsip mengarah pada standar kualitas sungai yang bebas dari pencemaran, termasuk residu sampah. Secara normatif, arah kebijakan kita sudah jelas: sungai tidak boleh menjadi tempat pembuangan.

Masalahnya bukan ketiadaan aturan. Masalahnya adalah konsistensi implementasi dan penegakan.

Selama produsen besar masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai dalam skala masif tanpa pengawasan ketat terhadap pencapaian target pengurangan, maka beban akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah. Tanpa transparansi data, sanksi yang tegas, dan evaluasi publik terhadap capaian peta jalan pengurangan sampah, EPR berisiko menjadi sekadar dokumen administratif.

Di sinilah fatwa MUI dapat memainkan peran strategis.

Fatwa memberi legitimasi moral untuk memperkuat implementasi regulasi yang sebenarnya sudah ada. Prinsip “menghilangkan mudarat” dan larangan membuat kerusakan di bumi sejalan dengan kewajiban produsen menanggung dampak produknya. Dengan demikian, penegakan EPR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban etis para produsen plastic.

Fatwa seharusnya tidak berhenti pada imbauan kepada individu untuk tidak membuang sampah. Ia harus dibaca sebagai dukungan moral terhadap reformasi sistem: penguatan EPR, pengawasan industri, transparansi target pengurangan plastik, dan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.

Kalau fatwa ini ingin benar-benar progresif, dorongan kepada “pelaku usaha” (yang memang sudah disebut dalam pedoman dan regulasi) perlu dimaknai lebih tegas sebagai kewajiban sistemik, bukan sekadar CSR atau kampanye simbolik. Produsen harus:

  • Mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang
  • Menyediakan skema take-back system (guna ulang) reuse movement
  • Membiayai infrastruktur pengelolaan sampah
  • Transparan terhadap jejak plastik produknya

Di sinilah fatwa bisa menjadi legitimasi moral bagi kebijakan EPR yang lebih keras. Pemerintah bisa mengatakan: ini bukan hanya kebijakan administratif, tapi sejalan dengan prinsip agama tentang larangan merusak dan kewajiban menghilangkan mudarat.

Jadi kesimpulannya, Fatwa ini penting sebagai fondasi etis dan gerakan kesadaran. Ia bisa memperkuat legitimasi sosial dan politik untuk pengelolaan sampah yang lebih serius. Tetapi tanpa regulasi yang kuat, pengawasan ketat, dan terutama penegakan tanggung jawab produsen melalui EPR, dampaknya akan terbatas pada level simbolik dan kerja bakti periodik.

Note: Kalau boleh jujur, kerja bakti itu penting. Tapi membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi dan distribusi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka.

 

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan kolom opini pribadi penulis. Seluruh isi tulisan, data, dan opini yang terkandung di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi Sapapublik.com tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari pemuatan artikel ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *