Disabilitas Daksa Terlantar di Pasuruan Dapat Perlindungan dan Layanan Terpadu

UPT Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (RSBD) Pasuruan, Dinas Sosial Jatim, bergerak cepat menangani seorang penyandang disabilitas daksa terlantar yang ditemukan di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, Sapapublik

Kehadiran negara kembali dirasakan oleh kelompok rentan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (RSBD) Pasuruan, Dinas Sosial Jatim, bergerak cepat menangani seorang penyandang disabilitas daksa terlantar yang ditemukan di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Penyandang disabilitas daksa berinisial K tersebut diketahui hidup tanpa keluarga pendamping dan tidak lagi memiliki identitas kependudukan. Kondisi tersebut membuat K berada dalam situasi rawan secara sosial, kesehatan, dan perlindungan hukum.

Tim gabungan UPT RSBD Pasuruan bersama pekerja sosial UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Pandaan melakukan asesmen langsung di lokasi guna memastikan kondisi fisik, psikologis, serta latar belakang sosial yang dialami. Asesmen ini menjadi langkah awal untuk menjamin pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap layanan rehabilitasi yang layak.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa K membutuhkan pendampingan intensif dan rehabilitasi sosial berkelanjutan. Menindaklanjuti hal tersebut, tim segera melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke UPT RSBD Pasuruan agar dapat memperoleh layanan rehabilitasi secara menyeluruh.

Upaya Pemerintah Untuk Warga Rentan 

Kepala UPT RSBD Pasuruan, Vivin Dwi Susanti, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan tidak ada warga rentan yang terabaikan.

“Kami tidak hanya menjemput, tetapi memastikan yang bersangkutan aman, terlindungi, dan mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai kebutuhannya. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap penyandang disabilitas,” ujar Vivin.

Selain rehabilitasi sosial, UPT RSBD Pasuruan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk pemulihan dokumen identitas serta penelusuran kemungkinan keluarga atau jejaring sosial.

Melalui intervensi terpadu ini, Pemprov Jatim berharap penyandang disabilitas daksa terlantar dapat kembali memperoleh martabat, perlindungan, serta peluang untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan bermakna.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *