Sapapublik – Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar di Surabaya. Penindakan ini dinilai penting karena mencegah peredaran logam berat beracun yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Petugas menggagalkan pengiriman merkuri yang disembunyikan di dalam kontainer bermuatan keramik tujuan Burkina Faso, Afrika Barat, di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang dicurigai berisiko tinggi.
Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses pengolahan emas skala kecil. Zat ini sangat berbahaya karena dapat merusak sistem saraf, ginjal, serta mengganggu perkembangan janin dan anak-anak. Paparan merkuri juga dapat mencemari tanah, sungai, dan sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Aturan tersebut mengendalikan perdagangan merkuri secara internasional karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer berukuran 20 kaki. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 14.00–17.00 WIB dan disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir.
Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi kontainer. Dokumen menyebutkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram, tetapi pemeriksaan menunjukkan hanya terdapat 826 karton keramik serta 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Hasil pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri. Petugas kemudian melakukan pencegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti juga mencakup 826 karton keramik, 251 botol plastik kemasan 600 mililiter, dan 71 jeriken kemasan 2 liter.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri di sela-sela palet keramik dan melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.
“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Diduga, merkuri itu akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” kata Agus.
Eksportir dan pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara untuk mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran merkuri sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup.*






