Jadi ‘Peace Maker’ dan Garda Pelindung Perempuan-Anak
Surabaya, Sapapublik
Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur di Gedung Islamic Centre Surabaya, Minggu lalu.
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput, sekaligus memposisikan perempuan sebagai aktor utama dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi.
Mengapa Kehadiran Paralegal Muslimat NU Sangat Vital?
Bukan sekadar seremonial, pengukuhan ini merupakan respons nyata terhadap tingginya kebutuhan bantuan hukum di desa-desa. Khofifah menegaskan bahwa para paralegal yang telah lulus sertifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini harus menjadi sosok peace maker atau pendamai di tengah masyarakat.
“Ini komitmen Muslimat NU bahwa penguatan akses keadilan bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi bagi stabilitas nasional,” tegas Khofifah.
Fokus pada Mediasi dan Restorative Justice
Para paralegal ini membawa misi khusus untuk menekan angka perkara yang berujung ke pengadilan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Berikut adalah peran utama yang akan mereka jalankan:
- Penyelesaian Masalah Non-Litigasi: Melakukan mediasi, konsultasi, dan mencarikan solusi tanpa harus melalui jalur pengadilan yang panjang.
- Perlindungan Perempuan dan Anak: Memberikan advokasi hukum, terutama pada kasus-kasus sensitif seperti dampak perceraian dan kekerasan.
- Implementasi Ikrar Panca Setia: Menjalankan tugas dengan prinsip Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah yang menjunjung tinggi keadilan dan kebijaksanaan.
Khofifah berharap, saat masyarakat bermusyawarah dengan paralegal, mereka merasa menemukan solusi yang menenangkan. “Paralegal berperan penting bersama tokoh masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum di daerahnya,” imbuhnya.
Integrasi Layanan Digital dengan Kementerian Hukum RI
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomi, meminta para paralegal segera beraksi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) masing-masing.
Kementerian Hukum telah menyiapkan aplikasi khusus untuk memantau efektivitas layanan para paralegal. Ada empat layanan utama yang wajib dilaporkan secara berkala:
- Konsultasi Hukum
- Advokasi
- Mediasi
- Inovasi Layanan Hukum
“Andalah pintu gerbang pertama akses keadilan bagi masyarakat desa yang merasa gelap saat menghadapi masalah hukum,” ujar Kristomi memberikan semangat.
Sinergi Lintas Lembaga
Acara ini juga menandai penguatan jejaring sosial melalui penandatanganan kerja sama antara PP Muslimat NU dengan BAZNAS. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung operasionalitas paralegal dalam membantu warga yang kurang mampu secara ekonomi namun membutuhkan pendampingan hukum.
Dengan pengukuhan gelombang kedua setelah DKI Jakarta ini, Muslimat NU terus memperluas jangkauan “pembela keadilan” bersertifikat ke seluruh pelosok provinsi demi mewujudkan masyarakat yang lebih tertib hukum dan harmonis






