54 Aduan THR di Jatim: Posko Layanan THR Keagamaan Mencatat 25 Perusahaan Di Surabaya Sudah Bayar Lebih Awal

Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto bersama Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, dan Kabid Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Kabid Penempatan Kerja dan Peluasan Kesempatan Kerja , dan Kepala UPT Pelayanan Perlindungan Tenaga Kerja saat itu melauching Posko Pelayanan THR Keagamaan di Kantor Induk Disnakertrans Jatim.

Ketenagaan K3, Kabid Inti Berita:

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima 54 pengaduan dan 20 konsultasi terkait THR selama Posko THR 2026.
  • 36 kasus masih diproses, sementara 18 kasus sudah selesai ditangani.
  • Di sisi lain, 25 perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.

Bagaimana menurutmu? Tulis kolom komentar baru di bawahnya

Bacaan Lainnya

Berita Selengkapnya

Surabaya, Sapapublik 

Surabaya menjadi pusat pelaporan selama Posko THR 2026 dibuka. Sejak 25 Februari hingga 17 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima total 54 pengaduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Selain pengaduan, pekerja juga aktif mencari informasi dengan mencatatkan 20 ko

nsultasi selama periode tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa menjelang hari raya, kebutuhan akan kepastian hak pekerja masih cukup tinggi.

Pengaduan Datang dari Berbagai Daerah, Surabaya Tertinggi

Jika ditelusuri lebih jauh, sebagian besar laporan berasal dari wilayah perkotaan. Surabaya mencatat angka tertinggi dengan 19 pengaduan. Disusul Kabupaten Sidoarjo dengan 7 kasus dan Kabupaten Gresik sebanyak 5 kasus.

Sejumlah daerah lain seperti Trenggalek dan Mojokerto masing-masing mencatat 3 kasus. Sementara daerah seperti Lamongan, Malang, Nganjuk, Banyuwangi, Kota Madiun, Pasuruan, Jombang, dan Kota Blitar masing-masing hanya mencatat satu laporan.

Menariknya, tidak semua laporan berasal dari dalam provinsi. Petugas juga menerima 5 pengaduan dari luar Jawa Timur serta 3 laporan tanpa keterangan alamat yang jelas.

Penanganan Masih Berjalan, Belum Semua Tuntas

Dari total pengaduan yang masuk, tim Posko THR telah menyelesaikan 18 kasus. Namun, sebagian besar lainnya, yakni 36 kasus, masih dalam proses penanganan.

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa pekerja memanfaatkan dua jalur pengaduan secara seimbang. Sebanyak 27 laporan masuk melalui call center (online), sementara 27 lainnya disampaikan langsung ke posko (offline).

Di Tengah Aduan, Ada Perusahaan yang Lebih Taat

Di balik puluhan pengaduan tersebut, terdapat kabar positif. Sebanyak 25 perusahaan di Jawa Timur justru telah membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.

Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari industri, logistik, hingga perbankan. Beberapa di antaranya seperti PT Steel Pipe Industry of Indonesia (SPINDO), PT Pelindo Daya Sejahtera, PT Pelindo Terminal Petikemas, PT KAI Logistik, Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga PT Alpen Food Industry (AICE).

Selain itu, perusahaan besar seperti HM Sampoerna beserta sejumlah unit produksinya di berbagai daerah juga termasuk dalam daftar tersebut. Perusahaan lain seperti PT Solusi Bangun Indonesia, PT Mitra Kabel Indonesia, PT Agrindo, PT Haleyora, PT Geosistem, BPR Jatim, Mega Marine Pride, hingga PT JAI juga tercatat telah memenuhi kewajiban lebih awal.

Cerminan Dua Sisi Dunia Kerja

Data Posko THR 2026 ini memperlihatkan dua sisi kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur. Di satu sisi, masih ada pekerja yang harus melapor untuk mendapatkan haknya. Di sisi lain, ada perusahaan yang sudah menunjukkan kepatuhan bahkan sebelum batas waktu.

Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, laporan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *